Kerusakan Ekosistem Danau Toba Harus Dihindarkan



Balige, Sumut ( Berita ) :  Kerusakan ekosistem kawasan Danau Toba harus dihindarkan dari eksploitasi yang merugikan agar tidak berdampak buruk terhadap citra pariwisata sebagai objek wisata andalan di Sumatera Utara. “Keindahan dan kelestarian danau terbesar di Asia Tenggara ini perlu dijaga agar tetap menarik untuk dikunjungi wisatawan,” kata Sekretaris Umum Forum Rembug Toba Welman Sianipar di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Minggu [27/05] .
Saat ini, kata dia, kerusakannya diperparah dengan beroperasinya sejumlah perusahaan yang mengekspolitasi sumber daya alam danau berkedalaman 450 meter yang terletak sekitar 906 meter di atas permukaan laut itu tanpa penanganan bijak, padahal Danau Toba merupakan aset sangat berharga yang perlu diselamatkan.
Dikatakannya, beroperasinya perusahaan pembenihan ikan PT Aquafarm Nusantara di Kecamatan Ajibata dan sebagian perairan Samosir telah memberikan pengaruh buruk berupa pencemaran terhadap kualitas air akibat “residu effect” dari pakan yang mereka tabur berkisar 80 hingga 100 ton setiap hari.
Menurut dia, pemerintah terlalu gegabah mengeluarkan surat persetujuan bagi penanaman modal asing (PMA) dari Swiss itu tanpa proses analisa mendetail terhadap dampak yang terjadi akibat pembudidayaan ikan secara besar-besaran yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara di perairan Danau Toba.
Welman menyebutkan, seharusnya Gubernur Sumatera Utara beserta kepala daerah terkait perlu menolak dengan tegas keberadaan PT Aquafarm Nusantara yang beroperasi di Danau Toba dalam kurun waktu 25 tahun.
Diakuinya cukup banyak forum peduli Danau Toba dan pecinta lingkungan, namun jarang yang mau menyuarakan kasus pencemaran yang dilakukan perusahaan asing maupun jaring apung milik pribadi yang diusahai masyarakat setempat.
“Sekarang banyak institusi yang ribut seolah-olah kasus ini merupakan permasalahan yang baru terjadi, padahal PT Aquafarm Nusantara telah beroperasi cukup lama. Tapi baru sekarang diributkan, atau selama ini mereka memang tutup mata meski tahu kejadian yang sebenarnya di Danau Toba,” katanya.
Ia meminta DPRD Sumatera Utara segera mengusulkan pencabutan Surat Persetujuan RI Nomor B-32/Pres/03/1988 yang diberikan kepada PT Aquafarm Nusantara.
Selain itu, lanjutnya, jaring apung milik pribadi juga harus ditindak tanpa perlu mempertimbangkan pemberdayaan tenaga kerja lokal, sebab dampak kerugian yang ditimbulkan akibat pencemaran yang terjadi tidak sebanding dengan keuntungannya.
Bahkan, menurut dia, operasional pembenihan dan budi daya ikan yang dilakukan di areal seluas 7,69 hektare dengan sejumlah 488 unit keramba itu tidak memberikan pengaruh signifikan bagi peningkatan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan Danau Toba
Sebelumnya, Asisten Direktur PT Aquafarm Nusantara Rudi menyebutkan, perusahaan yang dikelolanya merupakan PMA asal Swiss yang mendapat Surat Persetujuan Presiden RI Nomor B-32/Pres/03/1988 dan bergerak di bidang budi daya ikan air tawar.
Menurut Rudi, pihaknya terus meminimalisasi pencemaran dengan melakukan pemilihan pakan ternak dan memakai jaring yang mampu menghadang pakan tidak ke luar dari tambak.  (ant )

Komentar

Postingan Populer