Danau Toba Kian Tak Berharga, Pencemaran Terus Terjadi
Medan, (Analisa). Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian SH MKn kaget, bukan hanya PT Aquafarm ternak ikan keramba apung saja yang mencemari air Danau Toba, ternyata PT Allegrindo Nusantara lebih dahsyat lagi.
"Kalau Aquafarm ini membuang 100 ton pelet setiap hari, sementara PT Allegrindo Nusantara membuang kotoran ternak babi dalam bentuk limbah cair 1200 ton setiap hari. Kotoran tersebut berasal dari 40.000 ekor ternak, kemudian dengan tenaga 2 unit sumur bor limbah dibuang ke Danau Toba Desa Salbe melalui Sungai Silali, Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (25/7). Politisi Partai Demokrat ini mengaku telah menerima laporan dari masyarakat Simalungun tentang kondisi Danau Toba yang makin jorok, khususnya di kawasan Desa Urung Pane. Mereka heran kenapa permasalahan pencemaran luput dari perhatian Pemerintah seolah-olah PT Allegrindo diberi kekuasaan penuh untuk mengotori Danau Toba. Kalau dilakukan pembiaran, maka pinggiran Danau Toba di Desa Salbe akan terjadi pendangkalan dan pantai akan dipenuhi lumpur kotoran ternak yang berpotensi menimbulkan penyakit. Menurut Sopar, peternakan tersebut dibangun di atas lahan seluas 46,8 hektar di areal register 44 dan sudah beroperasi selama 16 tahun memelihara 40.000 ekor babi setiap bulan. Sehingga selama 16 tahun itu sudah 7 juta ton lebih kotoran ternak babi mengotori air Danau Toba. Padahal Surat Persetujuan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, nomor 454/I/PMDN/1996, waktu itu dijabat Sanyoto Sastrowardoyo 26 Juni Tahun 1996 izin yang diperbolehkan hanya 50.000 ekor per tahun dengan pakan 21.600 ton dan produksi daging babi olahan/dalam kaleng 6000 ton. Dari 40.000 ekor, diperkirakan jumlah induknya minimal 10% (4000 ekor), konsumsi pakan per hari 60 ton dan menghasilkan limbah cair yang terdiri dari kotoran, sisa pembuangan minuman dan mandi ternak 1.200 ton dibuang ke danau. Dari jumlah 4000 ekor tersebut satu ekor babi menghasilkan anak rata-rata 18 ekor setahun (setahun dua kali melahirkan) atau rata-rata 1,5 ekor ternak hidup per bulan sehingga indukan menghasilkan 6000 ekor ternak potong seberat 90 Kg. Kapasitas Kapasitas tampung limbah adalah 10.145 ton yang terdiri dari bak equalisasi 26 m x 10 m x 3,25m untuk 845 ton. Kemudian bak pra sedimentasi 10 m x 2 m x 3 m sebanyak 60 ton, bak an aerob (11 m x 6 m) x 23 bak= 7.590 ton, bak aerasi 25 m x 10 x 3 m+750 ton dan bak penampungan akhir 20 m x 15 x 3 m = 900 on sehingga total kapasitas limbah 10.145 ton. Namun muatan limbah ini hanya bisa bertahan 8,45 hari sehingga dibuang 1.200 ton setiap hari. Dari hasil uji laboratorium kulaitas air limbah hanya 7 item yang lolos uji dari 21 item uji yang harus dipenuhi. Disebutkannya, dari 21 baku mutu yang diwajibkan, PT Allegrindo tidak lulus uji 7 item diantaranya BOD sebagai O2 (bakteri) dan COD sebagai O2 (zat kimia). Standar baku mutu untuk BOD adalah 150mg/liter dan COD 300 mg/liter, namun yang dicapai PT Allegrindo adalah 2.790 mg/liter untuk BOD dan 5.914 mg/liter untuk COD. "Belum lagi limbah lulus uji mutu, sudah dibuang ke Danau Toba, kondisi ini sangat membahayakan bagi masyarakat sekawasan Danau terlebih yang berada di Kecamatan Purba, Simalungun," ucapnya. Mengetahui kondisi parah tersebut, Sopar meminta Pemerintah harus meninjau izin perusahaan tersebut. Akibat PT Aquafarm dan PT Algrindo kondisi Danau Toba sudah masuk pada level yang sangat mengkhawatirkan. Selama ini PT Allegrindo luput dari perhatian Anggota Dewan dan Pemerintah, ternyata Danau kebanggaan bangsa itu diambang kehancuran, dan warga sekitar terancam menderita berbagai penyakit berbahaya, salah satunya kanker kulit . Sengaja Kenyataan yang menyakitkan ini menurut Sopar, sengaja dibuat oleh penanam modal untuk membuat Danau Toba yang indah menjadi tidak berharga. Padahal Danau tersebut adalah anugerah Tuhan yang tiada duanya, tapi dirusak oleh pemodal besar hanya untuk mementingkan keuntungan pribadi. Ironisnya pemerintah diam saja, tidak mampu menjaga pusaka Indonesia yang paling berharga tersebut dan membiarkan peraturan dan perundang-undangan dikangkangi begitu saja. Pemerintah harus kerja keras untuk menyelamatkan Danau Toba dari pencemaran, permasalahan ini jangan dianggap main-main. Sangat mengherankan kalau Pemerintah melakukan pembiaran terhadap Allegrindo yang sudah mengotori Danau Toba selama 16 tahun tanpa kena teguran maupun sanksi. Pemilik peternakan secara terang-terangan membuat Danau Toba menjadi kubangan limbah, tapi tidak ditindak. "Tidak mungkin Pemerintah tidak tahu terlebih Badan Lingkungan Hidup Pemprovsu dan Pemkab Simalungun. Apalagi PT Allegrindo tidak memberi kontribusi signifikan kepada daerah, meski ada PAD dan perekrutan sumber daya manusia dari pemuda setempat, namun Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan aturan lain yang ditetapkan Pemerintah sudah dilanggar. Pemerintah harus menindak tegas,," ungkapnya. (sug) |
Komentar
Posting Komentar