Limbah Sehari=77 Tahun Pencemaran


Limbah Sehari=77 Tahun Pencemaran
PASCA kunjungan Duta Besar (Dubes) Swiss untuk Indonesia, Heinz Walker Nederkoorn 21-23 Januari 2013, menyisakan kecurigaan sekaligus kekecewaan di kalangan pecinta Danau Toba. Maklum di tengah maraknya penolakan terhadap PT Aquafarm Nusantara (AN), pejabat daerah ini, justru memohon PT  milik Swiss ini menambah investasi (Kerambah Jaring Apung) di Danau Toba. Padahal jelas-jelas usaha kerambah itu telah mencemari danau volcano-tektonik terbesar di dunia ini. 
Memang, fakta membuktikan, AN pembudidaya ikan nila (tilapia) bukanlah satu-satunya perusahaan yang mencemari Danau Toba. Jauh sebelumnya, Indorayon yang kini berubah nama menjadi Toba Pulp Lestari (TPL), juga ikut bertanggungjawab dengan kerusakan ekosistem Danau Toba. Selain itu, PT Algerindo Nusantara, peternakan babi raksasa yang berbasis di Simalungun, terbilang penyumbang limbah ke kawasan Danau Toba.  Termasuk pula industri-industri yang bergerak di bidang pariwisata, sebagian besar membuang limbahnya ke Danau Toba. 

Terkhusus PT Aquafarm Nusantara, isunya menjadi menarik. Bukan saja karena kehadirannya yang mencemari Danau Toba, tapi juga karena perpanjangan izin operasi yang belum keluar. Seperti yang diinformasikan sebelumnya, izin operasi PT AN telah habis sejak beberapa tahun  lalu. Saat ini, izinnya masih dalam proses. Pertimbangan itu terkait rekomendasi tujuh bupati di kawasan Danau Toba, yang sepakat mengevaluasi perusahaan itu, sebelum izinnya diperpanjang. 

Tetapi dalam kunjungan Dubes itu, Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, justru memohon agar PT AN (Swiss) menambah investasi jaring apungnya. Dalam arti, Mangindar Simbolon, telah melanggar hukum sekaligus berdusta kepada publik. 

"Danau Toba sesuai Perpres, sudah dimasukkan dalam Kawasan Strategis Nasional sekaligus nominasi unggulan Geopark. Dengan begitu, Danau Toba tidak boleh lagi dieksploitasi, apapun alasannya," kata Mangaliat Simarmata, dari Earth Society, beberapa waktu lalu.

Kajian Ilmiah tentang Kerambah Aquafarm
Berikut ini, penulis sajikan kajian ilmiah tentang dampak kerambah Aquafarm yang disarikan dari hasil penelitian Ir Pohan Panjaitan, MS, PhD. Penelitian ini berjudul "Kajian Potensi Keramba Jaring Apung PT Aquafarm Nusantara Mencemari Ekosistem Danau Toba." Penelitian dilakukan di Medan dan lokasi KJA PT Aquafarm Nusantara selama empat bulan, yaitu mulai September s/d Desember 2008. Penelitian ini merupakan kerjasama Pemkab Samosir. 

Dari hasil penelitian Pohan Panjaitan, 1 ton pakan yang ditabur di Danau Toba, akan menghasilkan sedikitnya 33,6 Kg nitrogen dan 20 kg posfor. Itupun jika kita asumsikan yang tersisa dari pakan itu cuma 5%. Artinya 95% pakan habis termakan. Bagaimana jika yang habis termakan cuma 70%?  

Berdasarkan data lapangan ada dua jenis pakan yang digunakan. Sedang dari hasil uji laboratorium dibuktikan bahwa prosentasi nitrogen yang terkandung pada pakan jenis 1 dan 2 adalah sebesar 5,23%, kadar air pakan 1 sebesar 10,83% dan pakan 2 sebesar 10,61%. 

Selanjutnya prosentasi nitrogen daging ikan berdasarkan berat kering 10,53% dan kadar air ikan (berat basa) sebesar 75,23%. Sedang prosentasi nitrogen dalam pakan ikan yang menjadi limbah di perairan Danau Toba adalah sebesar 68,90% untuk pakan jenis 1 dan 69,01 % untuk pakan jenis 2.

Dari informasi yang didapatkan, PT Aquafarm menggunakan 200 ton pakan setiap hari untuk kegiatan KJA di perairan Danau Toba. Artinya total limbah nitrogen yang dihasilkan di perairan Danau Toba setiap hari sebanyak 6,89 ton untuk pakan jenis 1 dan sebanyak 6,92 ton, dengan asumsi, hanya 5% pakan yang tidak termakan. 

Sementara itu, prosentasi nitrogen pakan yang menjadi limbah di perairan Danau Toba menurut kajian ini didukung oleh hasil beberapa penelitian sebelumnya (Beveridge, 1996), menunjukkan bahwa 70% nitrogen yang dikonsumsi oleh ikan akan terbuang ke perairan (pakan yang digunakan dengan koversi ratio 1,6). Sedangkan untuk limbah fosfor yang dihasilkan di perairan Danau Toba setiap hari sebanyak 2,39 ton untuk pakan jenis 1 dan sebanyak 2,15 ton untuk pakan jenis 2 dengan asumsi 5% pakan tidak terkonsumsi oleh ikan.

Padahal Danau Toba merupakan perairan yang mempunyai resident time air 77 tahun (Lehmusluoto dan Machbub, 1995). Artinya perlu 77 tahun lamanya, untuk mengeluarkan 6.89 ton limbah nitrogen dan 2.39 ton limbah fosfor yang terlanjur masuk ke perairan Danau Toba dari PT Aquafarm Nusantara. Padahal limbah nitrogen seberat 6,89 ton dan fosfot 2.39 ton, setiap harinya masuk ke Danau Toba. 

Kesimpulannya, dalam sehari saja PT Aquafarm Nusantara beroperasi berarti  telah mecemari Danau Toba selama 77 tahun. Jika pihak Aquafarm menyangkal bahwa di area KJA mereka tidak ada penumpukan sisa pelet itu, karena pengaruh pola arus. Setiap saat tumpukan sisa pakan itu berpindah-pindah. Jadi susah dideteksi. Tetapi yang lebih penting, limbah yang paling membahayakan itu adalah kotoran dan urine ikan itu sendiri, jelas Pohan.(Oleh: Jones Gultom) (bersambung)

Komentar

Postingan Populer